Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinilai kurang respon koperasi yang mengajukan usaha retail dalam program Smesco (small and medium enterprise coperative). Tujuan Smesco itu untuk menyaingi pertumbuhan perusahaan waralaba yang berkembang pesat dan pada akhirnya menyingkirkan pedagang kecil dan menengah.
“Karena keterbatasan anggaran pemerintah pusat, seharusnya Pemprov Banten ikut menyukseskan program ini, kenyataannya kurang respon. Ini berbeda dengan respon dari Pemprov Jawa Tengah dan Jawa Barat yang begitu antusial mengembangkan program Smesco di wilayahnya,” kata Nyak Ubin, Kabid Distribusi Deputi Pemasaran dan Jaringan Kementrian Koperasi dan UMKM, seusai berkunjung ke sejumlah koperasi di Kota Serang, Selasa (7/10). Ubin ditemui usai melakukan kunjungan kerja ke Kota Serang, didampingi Kabid Penanaman Modal Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal (Disperindagkop PM) Kota Serang Chaerul Saleh.
Sejak program Samsco diluncurkan 2 tahun silam, ada 10 koperasi di Banten yang mendapatkan bantuan program itu, tiga di antaranya di Kota Serang. Dari jumlah itu, satu koperasi yang dinyatakan bermasalah, yakni koperasi yang dikelola Polres Serang. “Sejak November tahun 2007 kita sudah transfer dana sebesar Rp 200 juta ke rekening mereka. Tapi hingga kini belum juga digunakan. Kita sudah layangkan surat teguran resmi kepada Pemprov Banten terkait hal ini. Kita juga meminta penjelasan tertulis dari pihak Polres Serang, mengapa dana itu tidak dimanfaatkan,” tegas Ubin.
Ubin menyayangkan kondisi tersebut. Pasalnya, program Semsco didesain untuk mengimbangi perkembangan pesat waralaba yang sekarang menjamur bahkan hingga ke pelosok, seperti Alfamart dan Indomart. Atas alasan itulah, Ubin menyarankan kepada kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk tidak gegabah menrbitkan surat izin kepada waralaba modern. Selain mematikan pasar tradisional, waralaba juga dipercaya membunuh kreativitas koperasi. “Aturan hukumnya mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan Toko Modern dan Pasar Tradisional.
Tentang madegnya dana koperasi Polres Serang, Chaerul menambahkan, pihaknya menunggu surat keterangan dari Polres Serang tentang ketidaksanggupan mereka mengelola bantuan. “Berbekal surat itulah kami berinisiatif untuk mengalihkan dana tersebut kepada koperasi yang dinilai sudah siap, dalam hal ini Koperasi Teratai milik Brimobda Polda Banten,” urai Chaerul. g
“Karena keterbatasan anggaran pemerintah pusat, seharusnya Pemprov Banten ikut menyukseskan program ini, kenyataannya kurang respon. Ini berbeda dengan respon dari Pemprov Jawa Tengah dan Jawa Barat yang begitu antusial mengembangkan program Smesco di wilayahnya,” kata Nyak Ubin, Kabid Distribusi Deputi Pemasaran dan Jaringan Kementrian Koperasi dan UMKM, seusai berkunjung ke sejumlah koperasi di Kota Serang, Selasa (7/10). Ubin ditemui usai melakukan kunjungan kerja ke Kota Serang, didampingi Kabid Penanaman Modal Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal (Disperindagkop PM) Kota Serang Chaerul Saleh.
Sejak program Samsco diluncurkan 2 tahun silam, ada 10 koperasi di Banten yang mendapatkan bantuan program itu, tiga di antaranya di Kota Serang. Dari jumlah itu, satu koperasi yang dinyatakan bermasalah, yakni koperasi yang dikelola Polres Serang. “Sejak November tahun 2007 kita sudah transfer dana sebesar Rp 200 juta ke rekening mereka. Tapi hingga kini belum juga digunakan. Kita sudah layangkan surat teguran resmi kepada Pemprov Banten terkait hal ini. Kita juga meminta penjelasan tertulis dari pihak Polres Serang, mengapa dana itu tidak dimanfaatkan,” tegas Ubin.
Ubin menyayangkan kondisi tersebut. Pasalnya, program Semsco didesain untuk mengimbangi perkembangan pesat waralaba yang sekarang menjamur bahkan hingga ke pelosok, seperti Alfamart dan Indomart. Atas alasan itulah, Ubin menyarankan kepada kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk tidak gegabah menrbitkan surat izin kepada waralaba modern. Selain mematikan pasar tradisional, waralaba juga dipercaya membunuh kreativitas koperasi. “Aturan hukumnya mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan Toko Modern dan Pasar Tradisional.
Tentang madegnya dana koperasi Polres Serang, Chaerul menambahkan, pihaknya menunggu surat keterangan dari Polres Serang tentang ketidaksanggupan mereka mengelola bantuan. “Berbekal surat itulah kami berinisiatif untuk mengalihkan dana tersebut kepada koperasi yang dinilai sudah siap, dalam hal ini Koperasi Teratai milik Brimobda Polda Banten,” urai Chaerul. g


0 komentar:
Poskan Komentar